Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia

ASPEBTINDO berbentuk perkumpulan yang beranggotakan para pelaku industri Perdagangan berjangka yang bersifat demokratis, bebas mandiri dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan Industri Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan.

Dasar Hukum

Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia(ASPEBTINDO) didirikan berdasarkan kepada Undang Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Kepala BAPPEBTI No.111/BAPPEBTI/PER/01/2014.

BENTUK DAN SIFAT

ASPEBTINDO berbentuk perkumpulan yang beranggotakan para pelaku industri Perdagangan berjangka yang bersifat demokratis, bebas mandiri dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan Industri Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan.

AZAS DAN LANDASAN

Asosiasi didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan berjangka dan peraturan terkait lain dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila.

Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia

Terwujudnya Asosiasi yang mampu mendukung pertumbuhan dan perkembangan serta memperkuat integritas industri.

TENTANG

ASPEBTINDO

Visi & Misi

Terwujudnya Asosiasi yang mampu mendukung pertumbuhan dan perkembangan serta memperkuat integritas industri.

Legalitas

Asosiasi didirikan berdasarkan kepada Undang Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997.

Struktur Organisasi

Asosiasi memiliki struktur organisasi yang mengedepankan integritas untuk mencapai tujuan di perdagangan berjangka.


NEWS AND EVENTS

Berita Terbaru Dari ASPEBTINDO