Tipe Keanggotaan

Adalah setiap pihak memperoleh izin usaha, izin, persetujuan atau sertifikat pendaftaran dari BAPPEBTI untuk melakukan kegiatan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, terdiri dari :

  • Anggota Tipe A
    • Bursa Berjangka
    • Lembaga Kliring Berjangka.
  • Anggota Tipe B
    • Pedagang Berjangka Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)
    • Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)
  • Anggota Tipe C
    • Pedagang Berjangka
    • Pialang Berjangka
    • Penasihat Berjangka
    • Pengelola Sentra Dana Berjangka
  • Anggota Tipe D
    • Wakil Pialang Berjangka
    • Wakil Penasihat Berjangka
    • Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
  • Anggota Tipe E
    • Bank Penyimpan Margin
  • Anggota Tipe F
    • Pihak-pihak lain yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan