Visi & Misi
Terwujudnya Asosiasi yang mampu mendukung pertumbuhan dan perkembangan serta memperkuat integritas industri.
Legalitas
Asosiasi didirikan berdasarkan kepada Undang Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997.
Struktur Organisasi
Asosiasi memiliki struktur organisasi yang mengedepankan integritas untuk mencapai tujuan di perdagangan berjangka.