Peraturan
UU Nomor 10 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2011, ini adalah perubahan dari Undang - Undang Nomor 32 Tahun 1997. Dan sebagaian dari Undang - Undang Nomor 32 Tahun 1997 masih tetap BERLAKU.
UU Nomor 32 PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 1997 ini di amademen (dirubah) oleh Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2011. Akan tetapi sebagian dari isi undang - undang ini TETAP BERLAKU
PP Nomor 49 PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 ini adalah petunjuk pelaksanaan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2011
PP Nomor 9 PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN KOMODITI BERJANGKA
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 ini adalah petunjuk pelaksanaan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 1997.
Dan Peraturan Pemerintah ini sudah TIDAK BERLAKU karena telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014
SK Nomor 65 Permodalan SPA
SK Nomor 65 ini telah DICABUT oleh SK Nomor 95 Tahun 2012
SK Nomor 66 Perubahan Atas SK 48 THN 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
SK Nomor 66 Tahun 2009 ini adalah tentang Perubahan dari SK Nomor 48 Tahun 2003
SK Nomor 66 Perubahan Atas SK 48 THN 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
LAMPIRAN SK Nomor 66 Tahun 2009
SK Nomor 69 Penggerak Pasar (Market Maker) Dan Kewajiban Melakukan Transaksi Kontrak Berjangka Di Bursa Berjangka
SK
SK ini telah DIRUBAH oleh SK Nomor 85 Tahun 2010
SK Nomor 70 Kewajiban Pelaporan Dan Pendaftaran Transaksi Dalam Sistem Perdagangan Alternatif
SK
SK ini telah DICABUT oleh SK Nomor 95 Tahun 2012
SK Nomor 71 Perubahan Atas SK 69 THN 2009 Tentang Penggerak Pasar (Market Maker) dan Kewajiban Melakukan Transaksi Kontrak
SK
SK Nomor 72 Kontrak Derivatif yang Diperdagangkan Dalam SPA
SK
SK ini telah DICABUT oleh SK Nomor 109 Tahun 2014
SK Nomor 73 Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif
SK
SK ini telah DICABUT oleh SK Nomor 5 Tahun 2017
SK Nomor 73 PEMBUKAAN KANTOR CABANG PIALANG BERJANGKA PESERTA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF
LAMPIRAN
SK ini telah DICABUT oleh SK Nomor 5 Tahun 2017
SK Nomor 74 Perubahan SK 56 THN 2005 Tentang Izin Usaha Pialang Berjangka
SK
SK ini telah DICABUT oleh SK Nomor 3 Tahun 2018
SK Nomor 75 Perubahan SK 62 THN 2008 Tentang Sertifikat Pedagang Berjangka
SK
SK Nomor 62 Sertifikat Pendaftaran Pedagang Berjangka
SK Nomor 62 Tahun 2008 ini telah DIRUBAH oleh :
- SK Nomor 75 Tahun 2009
- SK Nomor 126 Tahun 2015
SK Nomor 62 SK NOMOR 62 SERTIFIKAT PENDAFTARAN PEDAGANG BERJANGKA
LAMPIRAN SK Nomor 62 Tahun 2008 ini telah DIRUBAH oleh :
- SK Nomor 75 Tahun 2009
- SK Nomor 126 Tahun 2015
SK Nomor 60 Pelaksanaan Ujian Profesi Untuk Calon WPB
SK Nomor 60 ini telah DICABUT oleh SK Nomor 2 Tahun 2018
SK Nomor 61 Perubahan Atas SK 59 2006 Tentang Pengelolaan Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka
SK Nomor 61 ini telah DICABUT oleh SK Nomor 120 Tahun 2015
SK Nomor 58 Perubahan Atas SK 55 THN 2005 Tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)
SK Nomor 58 Tahun 2006 telah DICABUT oleh SK Nomor 95 Tahun 2012
SK Nomor 59 Pengelolaan Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka
SK Nomor 59 ini telah DICABUT oleh SK Nomor 120 Tahun 2015
SK Nomor 59 SK NOMOR 59 PENGELOLAAN REKENING TERPISAH (SEGREGATED ACCOUNT) PIALANG BERJANGKA
LAMPIRAN SK Nomor 59 ini telah DICABUT oleh SK Nomor 120 Tahun 2015
SK Nomor 55 Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)
SK ini telah DICABUT oleh SK Nomor 95 Tahun 2012
SK Nomor 56 Izin Usaha Pialang Berjangka
SK ini telah DICABUT oleh SK Nomor 3 Tahun 2018
SK Nomor 57 Izin Wakil Pialang Berjangka
SK
SK Nomor 51 Perubahan Atas Keputusan Kepala Bappebti Nomor 48/BAPPEBTI/KP/IX/2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Dari Jasa Pelayanan Usaha Berjangka dan Denda Administratif
Semua ketentuan lainya yang tercantum dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 48/BAPPEBTI/KP/IX/2003 dinyatakan tetap BERLAKU
SK Nomor 52 Perubahan Atas Keputusan Kepala Bappebti Nomor 09/BAPPEBTI/KP/IV/2000 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka Dan Penasihat Berjangka
Semua ketentuan lainya yang tercantum dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 09/BAPPEBTI/KP/IV/2000, dinyatakan tetap BERLAKU
SK Nomor 53 Persyaratan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka
SK ini telah DICABUT oleh Perka 3 Tahun 2018
SK Nomor 41 Tata Cara Penyaluran Amanat Nasabah Untuk Transaksi Kontrak Berjangka Luar Negeri
TIDAK BERLAKU
SK Nomor 41 ini dicabut oleh SK Nomor 82 Tahun 2010
SK Nomor 42 Perubahan Atas SK 35 THN 2002 Tentang Penyusunan Laporan Tahunan Mengenai Keadaan dan Perkembangan Kegiatan Usaha Bursa Berjangka, Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, Pengelola Sentra Berjangka, Pedagang Berjangka dan Bank
Perubahan Atas SK Nomor 35 Tahun 2002
SK Nomor 35 Tahun 2002 TETAP BERLAKU
SK Nomor 43 Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri
SK
SK Nomor 44 Kartu Pengenal Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
SK
SK Nomor 45 Penarikan Dan Pengelolaan Dana Masyarakat di Bidang Perdagangan Berjangka
SK
SK Nomor 46 Pedoman Akuntansi Pialang Berjangka
SK
SK Nomor 48 Pedoman Pelaksanaan Pengenaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Jasa Pelayanan Usaha Berjangka dan Denda Administratif
SK
SK Nomor 49 Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 44/BAPPEBTI/KP/VI/2003 Tentang Kartu Pengenal Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, Dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
SK
SK Nomor 35 Penyusunan Laporan Tahunan Mengenai Keadaan Dan Perkembangan Kegiatan Usaha Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka
SK ini dirubah oleh SK Nomor 42 Tahun 2003
SK Nomor 36 Penetapan Posisi Wajib Lapor dan Batas Posisi Kontrak Berjangka Emas
SK
SK Nomor 37 Penetapan Posisi Wajib Lapor dan Batas Posisi Kontrak Gulir Emas Dan Kontrak Gulir Indeks Emas
SK
SK Nomor 38 Perubahan Atas SK 08 THN 1999 Tentang Pedoman Ujian Profesi Untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka
Perubahan SK Nomor 8 Tahun 1999
SK Nomor 8 Tahun 1999, MASIH BERLAKU
SK Nomor 39 Penetapan Daftar Bursa Dan Kontrak Berjangka Luar Negeri
SK
SK Nomor 25 Pengangkatan Pemeriksa Pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
SK
SK Nomor 26 Penetapan Posisi Wajib Lapor Dan Batas Posisi Kontrak Berjangka Minyak Sawit Mentah (CPO)
SK
SK Nomor 27 Perubahan SK Nomor 07 Tahun 1999 Tentang Perijinan Pialang Berjangka
Perubahan SK Nomor 07 Tahun 1999 Tentang Perijinan Pialang Berjangka
Lampiran Perubahan Formulir Nomor III.PRO.10 Dan Nomor III.PRO.11, tentang Lampiran SK Nomor 07 Tahun 1999 Tentang Perijinan Pialang Berjangka
SK Nomor 28 - Tahun 2001
Persyaratan Permodalan Bagi Pialang Berjangka Untuk Pembukaan Kantor Cabang
SK Nomor 28 Persyaratan Permodalan Bagi Pialang Berjangka Untuk Pembukaan Kantor Cabang
SK
SK Nomor 29 Persyaratan Keuangan Minimum dan Kewajiban Pelaporan Keuangan Pialang Berjangka
SK
SK Nomor 30 Tata cara penetapan bursa dan kontrak berjangka luar negeri
SK
SK Nomor 31 Penyaluran amanat nasabah untuk transaksi kontrak berjangka bursa luar negeri
SK
SK Nomor 32 Penetapan daftar bursa dan kontrak berjangka luar negeri
SK
SK Nomor 33 Pengelolaan, Penyimpanan, Tata Cara Pengajuan Tuntutan Ganti Rugi dan Penggunaan Dana Jaminan
SK
SK Nomor 09 Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka dan Penasehat Berjangka
SK Kepala Bappebti
SK Nomor 10 Persyaratan Keuangan Minimium dan Kewajiban Pelaporan Keuangan Pialang Berjangka
SK Kepala Bappebti
SK Nomor 11 Tata Cara Dalam Menanggapi Laporan Atau Pengaduan Dan Pelaksanaan Pemeriksaan Teknis Adanya Dugaan Pelanggaran Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
SK Kepala Bappebti
SK Nomor 12 Pedoman Penyusunan Rencana Pemeriksaan Teknis
SK Kepala Bappebti
SK Nomor 13 Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Dan Penyusunan Rencana Pemeriksaan
SK Kepala Bappebti
SK Nomor 14 Lampiran Pedoman Dalam Melakukan Wawancara
Lampiran Ketusan Kepala Bappebti Pedoman Dalam Melakukan Wawancara
SK Nomor 15 Pedoman Penyusunan Laporan Pemeriksaan
SK Kepala Bappebti
SK Nomor 16 Keadaan-Keadaan Yang Dapat Meringankan Atau Memberatkan Pengenaan Sanksi
SK Kepala Bappebti
SK Nomor 17 Formulir Pedoman Persetujuan Terhadap Bank Umum sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan
Formulir Nomor : VII. BP.1
Permohonan persetujuan sebagai bank penyimpan margin / dana kompensasi / dana jaminan
SK Nomor 18 Penyelenggaraan Pencatatan dan Pelaporan oleh Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
SK Kepala Bappebti
SK Nomor 19 Formulir Penyelenggaraan Pencatatan dan Pelaporan oleh Pialang Berjangka dan Penasehat Berjangka
Formulir Nomor : IX.Pro.1
Laporan Harian Transaksi Jual Beli Kontrak Berjangka
SK Nomor 20 Penetapan Posisi Wajib Lapor Dan Batas Posisi Kontrak Berjangka Kopi Robusta Dan Olein
SK Kepala Bappebti
SK Nomor 21 Pelaporan Batas Wajib Lapor Posisi Terbuka Kontrak Berjangka
SK Kepala Bappebti
SK Nomor 22 Pedoman Komunikasi Kepada Masyarakat Mengenai Materi Promosi Iklan Dalam Perdagangan Berjangka Komoditi
Tidak Berlaku
Diganti SK Nomor ...................
SK Nomor 23 Pembentukan Komisi Ujian Propesi Untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, Dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
SK Kepala Bappebti
SK Nomor 02 Pedoman Penyusunan Peraturan dan tata Tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
Keputusan Kepala Bappebti
SK Nomor 03 Persyaratan Calon dan Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
Surat Keputusan Kepala Bappebti
SK Nomor 04 Pedoman Penyiapan Kontrak Berjangka yang akan digunakan sebagai dasar Jual Beli Komoditi Bursa Berjangka
Surat Keputusan Kepala Bappebti
SK Nomor 05 Pedoman Penyusunan Anggaran dan Penggunaan laba Bursa Berjangka
Surat Keputusan Kepala Bappebti
SK Nomor 06 Pengelolaan, Penyimpanan, Tata Cara Pengajuan Tuntutan Ganti Rugi dan Penggunaan Dana Kompensasi
Surat Keputusan Kepala Bappebti
SK Nomor 07 Perizinan Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Pedagang Berjangka
SK ini dirubah oleh SK Nomor 27 Tahun 2001
SK Nomor 08 Pedoman Ujian Profesi Untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
SK Ini dirubah oleh SK Nomor 38 Tahun 2002
SE Nomor 24 Persetujuan Pengambila Posisi Pialang
SE
SK Nomor 001 Peraturan Umum Kode Etik Anggota
Kode
SK Nomor 002 Peraturan Ketua Umum Aspebtindo
PTT