Surat Edaran 62.1/bappebti/se/04/2022
Batas Waktu Implementasi Atas Surat Edaran Kepala Bappebti Nomor 32/BAPPEBTI/SE/04/2022 Tentang Penegasan Ketentuan Hanya Wakil Pialang Berjangka Yang Berhak Berhubungan Langsung Dengan Nasabah dan Calon Nasabah. Untuk lebih jelasnya bisa di lihat di menu Peraturan